Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
430/Pdt.P/2024/PN Pwk ETI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 430/Pdt.P/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ETI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan demi hukum Perbaikan Nama Anak didalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama Rehan Adi Putra dengan Nomor: 3214-LT-15122010-0098 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tanggal 15 Desember 2010, tertulis Nama REHAN ADI PURTA, ingin diperbaiki menjadi tertulis Nama REHAN ADI PUTRA;
  3. Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak