Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2024/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
3.JATNIKO, S.H.
4.EKA PRASETYADI, SH
BELLY ANGGY MAHARRAJA ALIAS BEI BIN (ALM) ADANG SUKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-002A/M.2.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2JATNIKO, S.H.
3EKA PRASETYADI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BELLY ANGGY MAHARRAJA ALIAS BEI BIN (ALM) ADANG SUKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  :


-------- Bahwa ia terdakwa BELLY ANGGY MAHARRAJA Alias BEI Bin (Alm) ADANG SUKANDAR, pada hari Senin tanggal 05 Februari  2024 sekira jam 17.00 Wib. Atau setidak-tidaknya pada Bulan Februari  2024, bertempat di Desa Rawabango Kecmatan Rawabango Kabuapten Cianjur , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, oleh karena terdakwa di tahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi di panggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Purwakarta dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu di lakukan, berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi  5 gram, yang di lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa  Awalnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 Wib pada saat terdakwa berada di rumah terdakwa Kelurahan Nageritengah kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta terdakwa di hubungi lewat telepon oleh sdr RUDI (belum tertangkap) untuk mengambil sabu-sabu di daerah Rawabango Kabupaten Cianjur tepatnya di Indomaret seberang dealer Honda dan setelah terdakwa mnerima telepon dari sdr.RUDI kemudian terdakwa berangkat dari rumah menuju Daerah Rawabango Cianjur dan sesampai Daerah Rawabango Cianjur tepatnya di Indomart Seberang Dealer Honda terdakwa bertemu dengan orang yang tidak terdakwa kenal kemudian orang tersebut menyerahkan 2 (dua) bungkus plastic klip bening dengan berat sekitar 200 gram kepada terdakwa dan setelah terdakwa menerima 2 (dua) bungkus Plastik klip bening yang berisikan sabu tersebut kemudian terdakwa pulang kerumah terdakwa di Purwakarta dan setelah sampai di rumah terdakwa, langsung terdakwa merecah narkotika tersebut ukuran 30 gram sebanyak 1 bungkus dan di tempelkan pada hari Senin tanggal 05 Februari 2023 sekitar pukul 21.00 Wib dengan lokasi Map di Gang Rambutan Kelurahan Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta. sedangkan 15 gram sudah terdakwa  recah menjadi beberapa ukuran sebanyak 40 paket narkotika jenis sabu dan sudah terdakwa  Map kan di daerah Kosambi, Walahar, Curug, Kawarang Timur Kabupaten Karawang pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024. Dan sisanya sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) gram terdakwa jadikan 5 bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu.
  • Bahwa pada Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib di Gang Rambutan Kaum Kaler Rt 004 Rw 001 Kelurahan Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta kemudian terdakwa di tangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Purwakarta karena di temukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic klip bening sebanyak kurang lebih 155 Gram kemudian terdakwa di bawa ke Kantor Polres Purwakarta berikut barang buktinya untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I jenis sabu dan setelah di lakukan pemeriksaan Laboratoris berat neto akhir  seberat 150,0171 Gram, tanpa ijin yang berwenang dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Labokrimalistik Nomor PL155FB/II/2024/Pusat.LAB Narkotika, Pada tanggal 26  Februari 2024, dan setelah di lakukan pemeriksaan Laboratoris tersisa seberat seberat 150,0171 Gram, yang di tandatangani oleh Ir.Wahyu Widodo, Yang  menyimpulkan bahwa barang bukti berupa sabu  seberat 150,0171 Gram, hasil sisa pemeriksaan laboratoris, Bahwa Sabu tersebut adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61  Lampiran UU RI No.35 tentang narkotika.


----- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


A t a u


Kedua :


-------- Bahwa ia terdakwa BELLY ANGGY MAHARRAJA Alias BEI Bin (Alm) ADANG SUKANDAR pada hari Rabu   tanggal 07 Februari 2024  sekira jam 01.30 Wib. Atau setidak-tidaknya pada Bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Basuki Rahmat No 25 Kelurahan Sindangkasih Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta,  tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, yang di lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 saksi Dayu Wahyudin sedang melaksanakan tugas selaku piket Satuan Narkoba Polres Purwakarta bersama dengan saksi GANJAR RESI  PERMADI dan saksi DIKY WAHYUDY (anggota polisi), saksi Dayu Wahyudin mendapatkan informasi bahwa ada seorang Laki-laki yang menyimpan narkotika jenis sabu di Gang Rambutan Kaum Kaler Rt 004 Rw 001 Kelurahan Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta Jawa Barat. setelah mendapatkan informasi tersebut maka kami langsung menuju ke daerah tersebut dan melakukan observasi / pengamatan, dan pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib kami menemukan orang dengan ciri-ciri sesuai yang disebutkan oleh masyarakat tersebut, lalu saksi Dayu Wahyudin datangi dan langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Orang tersebut mengaku bernama terdakwa BELLY ANGGY MAHARRAJA ALIAS BEI BIN (ALM) ADANG SUKANDAR setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa BELLY ANGGY MAHARRAJA ALIAS BEI BIN (ALM) ADANG SUKANDAR mengakui bahwa ada narkotika jenis sabu di rumahnya, setelah itu saksi Dayu Wahyudin  Bersama Anggota Sat Narkoba lainya menuju kerumah terdakwa BELLY ANGGY MAHARRAJA ALIAS BEI BIN (ALM) ADANG SUKANDAR dan terdakwa  BELLY ANGGY MAHARRAJA ALIAS BEI BIN (ALM) ADANG SUKANDAR menunjukan Dimana narkotika jenis sabu yang disimpanya berupa 1 (satu) buah dus bertuliskan THE SINGELETON  berisikan : 1 (satu) buah kotak warna hitam berisikan : 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu. 1 (satu) buah plastic klip bening ukuran 7x10 berisi 60 lembat plastic klip bening. 1 (satu) buah plastic klip bening berisi 50 lembat plastic klip bening. 1 (satu) buah bekas sedotan warna hitam yang ujungnya runcing. 1 (satu) buah bekas sedotan warna putih yang ujungnya runcing. 1 (satu) buah timbangan digital merek Camry warna silver Yang terdakwa BELLY ANGGY MAHARRAJA ALIAS BEI BIN (ALM) ADANG SUKANDAR simpan dirak Sepatu rumahnya, Seperangkat alat hisap sabu (bong)  dan 1 (satu) buah Ponsel merek Xiaomi Redmi 10 warna silver. Kemudian terdakwa di bawa ke kantor Polres Purwakarta berikut barang buktinya untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika  golongan I sabu dan setelah di lakukan pemeriksaan Laboratoris berat neto akhir  seberat 150,0171 Gram, tanpa ijin yang berwenang dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Labokrimalistik Nomor PL155FB/II/2024/Pusat LAB Narkotika, Pada tanggal 26  Februari 2024, dan setelah di lakukan pemeriksaan Laboratoris tersisa seberat seberat 150,0171 Gram,, yang di tandatangani oleh Ir.Wahyu Widodo , Yang  menyimpulkan bahwa barang bukti berupa sabu  seberat 150,0171 Gram, hasil sisa pemeriksaan laboratoris, Bahwa Sabu tersebut adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61  Lampiran UU RI No.35 tentang narkotika.


------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya