| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 23/Pid.B/2026/PN Pwk | 1.GOGO NUGRAHA, S.H. 2.ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H |
1.SAEFUL ALIM alias IPUL Bin NURSALIM 2.UNTUNG SLAMET Bin alm HASAN BASRI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 23/Pid.B/2026/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-271/M.2.14/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa I SAEFUL ALIM Bin NUR SALAM Terdakwa II UNTUNG SLAMET Bin Alm HASAN BASRI, Bersama-sama dengan Saksi Firman Maulana dan Saksi Yudi Warsito (keduanya dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Jl Tol Cipularang Km 99-200B d/a Desa Sawit Kec. Darangdan Kab. Purwakarta, atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, pada malam hari , di jalan umum, secara bersama-sama dan bersekutu”. ---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan d KUHPidana.--------
ATAU
KEDUA ----- Bahwa Terdakwa I SAEFUL ALIM Bin NUR SALAM Terdakwa II UNTUNG SLAMET Bin Alm HASAN BASRI, Bersama-sama dengan Saksi Firman Maulana (dalam berkas terpisah) dan Saksi Yudi Warsito (dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Jl Tol Cipularang Km 99-200B d/a Desa Sawit Kec. Darangdan Kab. Purwakarta, atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan pencurian secara bersama-sama dan bersekutu”. ---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana.---------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
