| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ; -------------------------------------------------------------
- Menetapkan demi hukum perbaikan nama didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon, Nomor 5282/2008, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, tertanggal 23 Juni 2008, semula tertulis nama NANGGALANG BAGUS DIMYATI, diperbaiki menjadi tertulis nama NANGGALANG BAGUS DIMNIATI. -------------------------------------------------------
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon, Nomor 5282/2008 kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purwakarta dan menerbitkan Catatan Pinggir nama anak yang semula tertulis NANGGALANG BAGUS DIMYATI diperbaiki menjadi tertulis nama NANGGALANG BAGUS DIMNIATI. -----------------------------------
- Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon menurut hukum. ---
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan. |