| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 155/Pid.Sus/2025/PN Pwk | 1.Andi Irawan Haqiqi, SH. MH 2.LEO BERNANDO AGLESIUS S.H |
ROMADHONA BUANA Bin (alm) WIRA BUANA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 155/Pid.Sus/2025/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3555/M.2.14/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu -----Bahwa Terdakwa ROMADHONA BUANA Bin (Alm) WIRA BUANA bersama-sama dengan Saksi BAYU RUSWANTO A.Md Als COY Bin (Alm) RUSTANDI (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat, tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2025, bertempat di daerah pemakaman benteng campaka purwakarta atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakaatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. -----Perbuatan Terdakwa ROMADHONA BUANA Bin (Alm) WIRA BUANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----- Atau Kedua -----Bahwa Terdakwa ROMADHONA BUANA Bin (Alm) WIRA BUANA bersama-sama dengan Saksi BAYU RUSWANTO A.Md Als COY Bin (Alm) RUSTANDI (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jln. Plamboyan 1 No. 21 Rt.36/04 Kel. Nagrikaler Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, Percobaan atau permufakaatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. -----Perbuatan Terdakwa ROMADHONA BUANA Bin (Alm) WIRA BUANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Atau Ketiga -----Bahwa Terdakwa ROMADHONA BUANA Bin (Alm) WIRA BUANA pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Juni 2025, bertempat di rumah Saksi Mogi Dirgantara yang beralamat di Jl Jendral A Yani no 179/38 Rt 10 Rw 03 Kel Cipaisan Kec Purwakarta Kab Purwakarta atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I jenis Sabu bagi diri sendiri. -----Perbuatan Terdakwa ROMADHONA BUANA Bin (Alm) WIRA BUANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
