Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2025/PN Pwk Agus Wahyudin 1.PT.PNM
2.KPKNL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Wahyudin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yadi Permana, S.H.Agus Wahyudin
Tergugat
NoNama
1PT.PNM
2KPKNL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 849.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I melalui TERGUGAT II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad ) melaksanakan Lelang Agunan secara sepihak dan sewenang-wenang atas objek jaminan sebidang tanah dengan luas 118 m2 ( seratus delapan belas meter persegi), yang terletak di Kp.Cilalawi, RT.008, RW.003, Desa Cianting Utara, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, sebagaimana yang tertera didalam Sertipikat Hak Milik, No.00187, atas nama Pemegang Hak AGUS WAHYUDIN ; ---------------------------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT I  dan TERGUGAT II  untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil secara tanggung renteng akibat Perbuatan Melawan tersebut diatas sejumlah Rp.849.000.000,00 (Delapan ratus empat puluh sembilan juta rupiah);
  4.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak