Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa ADE TRIYANA, S.H., SP1 BINTI (ALM) ABDUL SANI pada hari dan tanggal tidak diingat lagi pada tahun 2017 bertempat di rumah terdakwa di Jalan B II No. 3 Slipi Rt 08/ Rw 02 Kelurahan Slipi Kecamatan Palmerah Kodya Jakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili dikarenakan tempat kediaman sebagian bersar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”.
-----Perbuatan Terdakwa ADE TRIYANA, S.H., SP1 BINTI (ALM) ABDUL SANI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----- |