Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon. ----------------------------------------------------------
- Menetapkan demi hukum pergantian nama di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3215.AL.2008.051051, yang diterbitkan oleh Kepala Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana, Kabupaten Karawang, tertanggal 17 Juni 2008, semula tertulis nama NIAWATI, diganti menjadi tertulis nama SYAFANIA NUR AZIZAH. -------------------------------------------------------------------------
- Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon. --------------------------
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan. --- |