Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pihak Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Penggugat adalah tepat dan beralasan;
- Menerima semua Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan bertanggung jawab;
- Menyatakan demi hukum Pihak Tergugat, telah sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan Tergugat secara sah dan meyakinkan telah merugikan Penggugat baik secara materiell dan/ atau immateril;
- Menghukum tergugat untuk membayar kepada Penggugat, nilai kerugian materiell sebesar Rp.38.545.000.000,- (tiga puluh delapan milyar lima ratus empat puluh lima juta rupiah);
- Menghukum tergugat untuk membayar kepada Penggugat, Nilai kerugian Immateriell sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uit Voorbar Bij Vooraad);
- Menghukum Pihak Tergugat membayar biaya perkara dan biaya-biaya lain yang timbul dalam perkara ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain kami mohon agar kira nya putusan dapat diberikan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |