Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2025/PN Pwk 1.GOGO NUGRAHA, S.H.
2.RADEN BUDI BAWONO, SH.
1.CANDRA REMAN alias EX BIN UDIN SAMSUDIN
2.DIMAS SAPUTRA BIN EEN SUHENDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 157/Pid.B/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3556/M.2.14/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GOGO NUGRAHA, S.H.
2RADEN BUDI BAWONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA REMAN alias EX BIN UDIN SAMSUDIN[Penahanan]
2DIMAS SAPUTRA BIN EEN SUHENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-------Bahwa Terdakwa I CANDRA REMAN Alias EX Bin UDIN SAMSUDIN,  baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II DIMAS SAPUTRA Bin EEN SUHENDI pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Agustus 2025, bertempat di Jalan A. Yani RT.012 RW.004 Kelurahan/Desa Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian Kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidfak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

----Perbuatan para terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----

SUBSIDAIR:

-------Bahwa Terdakwa I CANDRA REMAN Alias EX Bin UDIN SAMSUDIN,  baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II DIMAS SAPUTRA Bin EEN SUHENDI pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Agustus 2025, bertempat di Jalan A. Yani RT.012 RW.004 Kelurahan/Desa Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian Kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

----Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------

Pihak Dipublikasikan Ya