Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Pwk Agung Mahendra Karim 1.PT. TRANS JABAR MEDIATAMA (transjabar.com)
2.H. Ahmad
3.Widi Purnama
4.Sumarna
5.Adel
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agung Mahendra Karim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riki BaehakiAgung Mahendra Karim
Tergugat
NoNama
1PT. TRANS JABAR MEDIATAMA (transjabar.com)
2H. Ahmad
3Widi Purnama
4Sumarna
5Adel
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 6.030.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I dengan me-realese berita melaui link: https://www.transjabar.com/hukrim/datangi-polres-warga-panyindangan-laporkan-kadesnya/ melanggar Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi : “Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya” dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi : “Pers wajib melayani Hak Jawab”; dengan tidak ditanggapinya Hak Jawab Kepala Desa Panyindangan;
  3. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah melanggar Pasal 1321 KUH Perdata dan terbukti meminta persetujuan dengan tipuan;
  4. Menyatakan PARA TERGUGAT telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak