Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Pwk BRI Kantor Cabang Purwakarta 1.Asep Irwan
2.Aan Nurjanah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Kantor Cabang Purwakarta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Febby ChristianBRI Kantor Cabang Purwakarta
Tergugat
NoNama
1Asep Irwan
2Aan Nurjanah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 106.414.490,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Surat Pengkuan Hutang Nomor: PK2003AL1Z/3293/03/2020 tanggal 13 Maret 2020 menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 106.414.490 (Seratus enam juta empat ratus empat belas Ribu empat ratus sembilan puluh rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Akta Jual Beli No. 289/PLD/IX/2017 atas nama Iip Sopiandi yang dijaminkan kepada Penggugat akan dijual dan hasil penjualan agunan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I, & II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Akta Jual Beli No. 289/PLD/IX/2017 atas nama Iip Sopiandi berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam Sertifikat Akta Jual Beli No. 289/PLD/IX/2017 atas nama Iip Sopiandi berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak