Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2025/PN Pwk AFFANDI MOCHAMAD YUSRON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AFFANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Said Sulaiman, S.H.AFFANDI
Tergugat
NoNama
1MOCHAMAD YUSRON
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 38.545.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pihak Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Penggugat adalah tepat dan beralasan;
  3. Menerima semua Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari Penggugat seluruhnya;
  4. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan bertanggung jawab;
  5. Menyatakan demi hukum Pihak Tergugat, telah sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  6. Menyatakan Tergugat secara sah dan meyakinkan telah merugikan Penggugat baik secara materiell dan/ atau immateril;
  7. Menghukum tergugat untuk membayar kepada Penggugat, nilai kerugian materiell sebesar Rp.38.545.000.000,- (tiga puluh delapan milyar lima ratus empat puluh lima juta rupiah);
  8. Menghukum tergugat untuk membayar kepada Penggugat, Nilai kerugian Immateriell sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
  9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uit Voorbar Bij Vooraad);
  10. Menghukum Pihak Tergugat membayar biaya perkara dan biaya-biaya lain yang timbul dalam perkara ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain kami mohon agar kira nya putusan dapat diberikan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak