Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Pwk Lilis Komalaningsih Bank BNI Life Plan Multi Protection Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lilis Komalaningsih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supriyadi, S.H., M.H.Lilis Komalaningsih
Tergugat
NoNama
1Bank BNI Life Plan Multi Protection
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 335.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat;
  3. Menyatakan secara hukum Para Penggugat adalah para ahli waris yang sah;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat terbukti telah melakukan Wanprestasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat secara sebesar Rp. Rp. 335.000.000.(tiga ratus lima puluh tujuh juta lima rupiah) secara tunai dan seketika;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya setelah perkara ini di putus oleh Pengadilan;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada ada upaya hukum lain;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak