Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.Sus/2024/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
2.RADEN BUDI BAWONO, SH.
SYARIP GINANJAR SAPUTRA BIN (ALM) ENGKOH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 182/Pid.Sus/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2591/M.2.14/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2RADEN BUDI BAWONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIP GINANJAR SAPUTRA BIN (ALM) ENGKOH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB, atau pada suatu waktu lain pada tanggal 28 Agustus 2024, atau pada suatu waktu lain pada Bulan Agustus 2024, bertempat di Gang Banteng III RT 004/RW 001 Kelurahan Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB, atau pada suatu waktu lain pada tanggal 28 Agustus 2024, atau pada suatu waktu lain pada Bulan Agustus 2024, bertempat di Gang Banteng III RT 004/RW 001 Kelurahan Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---- Perbuatan Terdakwa SYARIP GINANJAR SAPUTRA BIN (ALM) ENGKOH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya