Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
182/Pdt.P/2024/PN Pwk DEDE SUEB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 182/Pdt.P/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Sabtu, 22 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEDE SUEB
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1CECEP ROSADI, SHDEDE SUEB
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan demi hukum pergantian nama di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, Nomor 3214-LT-24122013-0030, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tanggal 24 Desember 2013, semula tertulis nama DEDE SUEB, diganti menjadi tertulis nama DEDEN AHMAD SAQIB.
  3. Memberi Ijin  kepada  Pemohon  untuk  melaporkan pergantian nama didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, guna dibuatkan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3214-LT-24122013-0030, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tanggal 24 Desember 2013, semula tertulis nama DEDE SUEB,  diganti menjadi tertulis nama DEDEN AHMAD SAQIB.
  4.   Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon.   

ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak