Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 03 Okt. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
47/Pdt.G/2025/PN Pwk |
Tanggal Surat |
Rabu, 01 Okt. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | MARIANNE JOLANDA LAOH, | 2 | YOVANKA MILDRID LAOH, | 3 | REGINA GRACIA LAOH, | 4 | JENNIFER MARTINA LAOH, |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Joni Lala, SH. | MARIANNE JOLANDA LAOH, | 2 | Joni Lala, SH. | YOVANKA MILDRID LAOH, | 3 | Joni Lala, SH. | REGINA GRACIA LAOH, | 4 | Joni Lala, SH. | JENNIFER MARTINA LAOH, |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Charoen Pokphand Jaya Farm & Hatchery | 2 | PT Metro Inti Purnama |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta Cq Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Purwakarta | 2 | Kementerian Keuangan RI Cq Direktorat Jenderal Pajak Cq Kantor Pajak Pratama Kabupaten Purwakarta | 3 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Kabupaten Purwakarta | 4 | Notaris Muljani Sjafei, SH. |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
25.500.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Letter C Desa Nomor : 688 asal Desa Induk Tjilingga tahun 1958, Persil Nomor. 238b, seluas 75.720 m?2; (tujuh puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh meter persegi) atas nama Dr Laoh;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah tanah Objek Perkara yang terletak di Kp. Tegalsapi, RT.12/RW.6, Neglasari, Kec. Darangdan, Kabupaten Purwakarta, sebagaiamana tercatat dalam Letter C Desa Nomor : 688 asal Desa Induk Tjilingga tahun 1958, Persil Nomor. 238b, seluas 72.720 m?2; (tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh meter persegi) atas nama Dr Laoh. Dengan ciri-ciri batas :
- Sebelah Utara : Tanah Legok Ceri
- Sebelah Timur : Tanah H. Patu
- Sebelah Selatan : Dusun Cibaraja
- Sebelah Barat : Jalan Kampung Tegal Sapi
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek Perkara secara sukarela kepada Para Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat 1 dan Tergugat II membayar kerugian materil dan iimateriil secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sebesar Rp 25.500.000.000,- (dua puluh lima milyar lima ratus juta rupiah) dengan perincian yaitu Membayar kerugian materiil berupa uang sewa selama 29 (dua puluh) tahun sebesar Rp 15.500.000.000,- (lima belas milyar lima ratus juta rupiah) dan membayar kerugian iimateriil sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);:
- Menyatakan SPPT PBB NOP : 32.18.040.009.009-0014.0 atas nama PT Metro Inti Purnama serta turunannya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II membuat dan menerbitkan SPPT PBB atas Objek Perkara untuk atas nama Para Penggugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat III untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas Objek Perkara a quo untuk atas nama Para Penggugat;
- Menyatakan agar putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet ), banding maupun kasasi “uitvoerbar bij voorraad;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng guna membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp 5.000.000,00 (lima Juta ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk patuh dan mentaati isi putusan perkara a quo.;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |