Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
3.HENDIKO, S.H.
SOPIAN ALIAS IAN BIN YANA IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-555/M.2.14/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2HENDIKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOPIAN ALIAS IAN BIN YANA IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa SOPIAN ALIAS IAN BIN YANA IBRAHIM, Pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Jalan Kemuning Kelurahan Nagri Kaler Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Oktober Tahun 2023, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 21.30 wib. Terdakwa yang sedang berada di rumah sdr Iyank  dijemput oleh sdr Ilham Alias Kondem untuk pergi ke markas Geng Sasino yang berada di Kampung Tegal Junti Kelurahan Tegal Munjul Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta. Sesampainya di markas Geng Sasino terdakwa bertemu dengan sdr Firman, Sdr Agung, Sdr Abde, Sdr Yogi, Sdr Dado, Sdr Adul, Sdr Helmi, Sdr Koco, serta beberapa anggota geng PBB yaitu Sdr Wildan, Sdr Ali dan Sdr Pajri . Bahwa terdakwa sempat mengkonsumsi alkohol bersama dan selanjutnya Sdr Ilham Alias Kondem mengatakan bahwa akan ada tawuran.
  • Bahwa pada jam 00.00 Wib sdr Ilham Alias Kondem mengatakan tawuran akan di laksanakan di Jl Kemuning dan selanjutnya terdakwa membawa celurit dengan ukuran panjang kurang lebih 70 (Tujuh Puluh) centimeter dengan diameter 4 (empat) Centimeter dan gagang berwarna coklat dengan batang celurit berwarna kuning. Terdakwa berangkat dari tongkrongan sasino kearah rel bersama rekan-rekan Terdakwa setelah sampai Terdakwa bersama dengan rekan-rekan terdakwa hendak melakukan tawuran. Namun warga sekitar yang merasa resah mengamankan terdakwa dan langsung menghubungi serta menyerahkan ke anggota kepolisian, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Purwakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah ditanyakan anggota kepolisian, terdakwa akui celurit yang dibawa oleh terdakwa adalah adalah milik sdr Kamil dengan tujuan dibawa untuk melakukan tawuran  dan bukan dimaksudkan untuk dipergunakan dalam pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaannya atau sebagai barang pusaka atau barang kuno. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Purwakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.

        

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya