| Petitum | 
				PRIMAIR 
 - Menerima dan mengabulkan gugatan wanprestasi Penggugat untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh HJ. NUNUNG MULYADI, S.E. (Tergugat) tanggal 20 Februari 2016;
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar:
 
 
 - Kerugian Materiil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
 
 - Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
 
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
 
 - Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit voer baar Bij Voorraad);
 
 - Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
 
 - Menetapkan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku;
 
 
SUBSIDAIR 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);  |