Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan demi hukum pergantian nama di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, Nomor 3214-LT-24122013-0030, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tanggal 24 Desember 2013, semula tertulis nama DEDE SUEB, diganti menjadi tertulis nama DEDEN AHMAD SAQIB.
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk melaporkan pergantian nama didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, guna dibuatkan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3214-LT-24122013-0030, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tanggal 24 Desember 2013, semula tertulis nama DEDE SUEB, diganti menjadi tertulis nama DEDEN AHMAD SAQIB.
- Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon.
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan. |