| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon. -----------------------------
- Menetapkan demi hukum perbaikan nama orang tua (ibu) didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 3557/Ist/2000, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Subang, tanggal 09 Mei 2000, semula tertulis nama orang tua (ibu) : RATNAWATI, diperbaiki menjadi tertulis nama orang tua (ibu) ERAT. -----------------------------------------------------
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon.--------------------
|