Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Pengkuan Hutang Nomor : 3012/XII/2017, Tanggal 14 Desember 2017.
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar 47.624.654 (Empat Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Dua Puluh Empat Ribu Enam Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) dalam jangka waktu 2 minggu setelah adanya putusan dari hakim dan atau Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 01682 atas nama Narsih Binti Arsim yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dijual baik secara bawah tangan maupun lelang dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I, & II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 01682 atas nama Narsih Binti Arsim berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 01682 atas nama Narsih Binti Arsim berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya .
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|