Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk berperkara secara Cuma-Cuma (Prodeo).
- Menetapkan demi hukum perbaikan nama orang tua (ayah) didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon bernama IRAH SILVIA, Nomor 3214-LT-04052011-0082, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Purwakarta, tanggal 4 Mei 2011, semula tertulis nama orang tua (ayah) ENDIN SAMSUDIN, diperbaiki menjadi tertulis nama SYAMSUDIN.
Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon. |