Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2024/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3.RADEN BUDI BAWONO, SH.
ADE SUPENDI Alias DEDE Bin UJANG MAMID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 83/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-004A/M.2.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3RADEN BUDI BAWONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE SUPENDI Alias DEDE Bin UJANG MAMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa ADE SUPENDI ALIAS DEDE BIN UJANG MAMID pada hari lupa tanggal lupa Februari tahun 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu Tahun 2024, bertempat di Gang Kibodas Kampung Cilegong Utara Rt 01 Rw 04 Dusun Jatiluhur Kabupaten Purwakarta  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan,  perbuatan tersebut di lakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari lupa tanggal lupa pada Februari tahun 2024 terdakwa didatangi  oleh sdr  Dandi (terdakwa dalam berkas terpisah) ke rumah terdakwa yaitu yang beralamat di Gang Kibodas Kampung Cilegong Utara Rt 01 Rw 04 Dusun Jatiluhur Kabupaten Purwakarta untuk menjual kepada terdakwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat tahun 2013 warna merah dengan identitas yang terdakwa tidak ketahui dan hanya dilengkapi dengan 1 (satu) buah kunci kontak. Terdakwa menyetujuinya dan membayar kepada Sdr Dandi Sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah). Selanjutnya terdakwa kembali menjual motor tersebut senilai Rp. 2.200.000 (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan senilai Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu ranggal 29 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa kembali didatagi oleh Sdr Dandi dengan tujuan ingin menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat tahun 2013 warna hitam dengan kondisi tanpa surat dan hanya di lemgkapo dengan 1 (satu) buah kunci kontak. Terdakwa menyetujuinya dan membayar kepada Sdr Dandi Sebesar Rp 1.600.000 (Satu Juta Rupiah). Selanjutnya terdakwa kembali menjual motor tersebut senilai Rp. 1.750.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan senilai Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa setidak tidaknya saksi  korban menderita kerugian masing-masing sebesar Rp. 16.000.000 (Enam Belas Juta Rupiah) dan Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 480 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya