Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
193/Pid.Sus/2024/PN Pwk | 1.Yanuardi Yogaswara, S.H. 2.MARDONGAN, S.H |
REJA SUPRIANTO BIN SUPARMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 193/Pid.Sus/2024/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2773/M.2.14/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ----------- Bahwa ia Terdakwa REJA SUPRIANTO Bin SUPARMAN bersama-sama dengan Saksi DEDEN PUAD MAULANA Bin UJANG SUPRIADI (dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024, sekira Jam 21.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, bertempat di Kontrakan Terdakwa di Kampung Lio RT. 013 RW. 003 Desa Anjun Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”. -------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------ ATAU KEDUA ----------- Bahwa ia Terdakwa REJA SUPRIANTO Bin SUPARMAN bersama-sama dengan Saksi DEDEN PUAD MAULANA Bin UJANG SUPRIADI (dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira Jam 01.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, bertempat di Kontrakan Terdakwa di Kampung Lio RT. 013 RW. 003 Desa Anjun Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. ---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |