Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ; ---------------------------------------------------
- Menetapkan demi hukum bahwa perbaikan nama orang tua, di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Bernama TIARA SILVANA DEWI, Nomor 2949/IST/2009, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, DAN Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tanggal 2 Maret 2009, semula tertulis nama orang tua : dari seorang ayah bernama DEDEN SUNAYATULLOH JAMIL dan seorang ibu bernama R.YATRA ANDRIANI, diperbaiki menjadi tertulis nama orang tua : dari seorang ayah bernama DEDEN SUNAYATULAH JAMIL dan seorang ibu bernama R.YATRA ANDRIEANI. -----------------------------------------------
3. Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon; ----------------------------
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan. |