Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2024/PN Pwk | SLAMET Bin SANIP | 1.Alinah binti Iyung, selaku ahli waris Iyung bin Masti 2.Pemerintah Kabupaten Purwakarta |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Feb. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2024/PN Pwk | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Jan. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
Batas utara : (diklaim milik) PT. Incorica. Batas timur : Jalan Desa. Batas selatan : (diklaim milik) Perumahan Estusae. Batas barat : (diklaim milik) PT. Incorica. yang merupakan dan termasuk ke dalam bagian dari bidang tanah milik Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Executie (Pensitaan/ Pengosongan/ Penyerahan Tanah) Nomor : 10/1965/Perdata, tanggal 24 Mei 1969, adalah sah milik Penggugat;
Batas utara : (diklaim milik) PT. Incorica. Batas timur : Jalan Desa. Batas selatan : (diklaim milik) Perumahan Estusae. Batas barat : (diklaim milik) PT. Incorica.
Batas utara : (diklaim milik) PT. Incorica. Batas timur : Jalan Desa. Batas selatan : Koni binti Saonang (yang digunakan untuk Sekolah Dasar Negeri II Cikopo). Batas barat : (diklaim milik) PT. Incorica) ebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 02867 / Cikopo, atas nama pemegang hak milik yaitu Turut Tergugat IV, untuk mengosongkan dengan tanpa syarat atas bidang tanah tersebut.
Batas utara : SHM Nomor : 02867/Cikopo. Batas timur : Jalan Desa. Batas selatan : (diklaim milik) Perumahan Estusae. Batas barat : (diklaim milik) PT. Incorica. sejauh untuk kegiatan Pendidikan dalam wadah Sekolah Dasar Negeri II Cikopo dengan tetap memperhatikan dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta c.q. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |