Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2024/PN Pwk 1.EKA PRASETYADI, S.H.
2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3.RADEN BUDI BAWONO, SH.
MUHAMMAD NUREHAN Bin NANDI NANAN SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 65/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-849/M.2.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYADI, S.H.
2FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3RADEN BUDI BAWONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NUREHAN Bin NANDI NANAN SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD NUREHAN BIN NANDI NANAN SETIAWAN bersama-sama Sdr. PIAN SOPIAN BIN USUP (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. SULTONI (DPO)  pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Veteran No.182 RT.02 RW,02 Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Januari pukul 22.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. Pian dan Sdr. Sultoni pergi berboncengan dengan menggunakan sepeda motor milik Pian ke daerah pantura dengan tujuan rumah mantan istri Sdr. Sultoni dan juga bertujuan untuk mencuri sepeda motor sehingga Sdr. Pian pada saat itu mempersiapkan dengan membawa 1 (satu) buah kunci leter T dan 2 (dua) buah anak kunci, sekira pukul 02.00 WIB tiba di daerah pantura dan menemui mantan istri Sdr. Sultoni dan pada saat itu antara Terdakwa, Sdr. Pian dan Sdr. Sultoni berbincang sambil berisitirahat kurang lebih 30 (tiga puluh) menit, setelah itu  Terdakwa, Sdr. Pian dan Sdr. Sultoni berkeliling di daerah pantura dengan tujuan untuk mencuri sepeda motor namun tidak ada yang bisa dijadikan target pada saat tersebut, kemudian Terdakwa, Sdr. Pian dan Sdr. Sultoni kembali ke daerah purwakarta yang mana pada saat dalam perjalanan tepatnya depan AKBID Purwakarta terdakwa melihat satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol T-4866-IG yang terparkir di pekarangan rumah, kemudian Terdakwa, Sdr. Pian dan Sdr. Sultoni menghampiri rumah tersebut lalu Sdr. Pian mendorong pintu gerbang rumah tersebut kemudian Sdr. Pian memasukan kunci T ke dalam lubang kunci sepeda motor tersebut dan dibuka paksa oleh Sdr. Pian dan akhirnya terbuka kemudian Sdr. Pian mendorong sepeda motor tersebut keluar pekarangan yang mana sudah ditunggu oleh Terdakwa dan Sdr. Sultoni yang sedang mengawasi keadaan sekitar, kemudian Terdakwa, Sdr. Pian dan Sdr. Sultoni membawa motor tersebut ke daerah Cikalong Wetan untuk dijual dan berhasil terjual dengan harga Rp. 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah),  akibat perbuatan Terdakwa, Sdr. Pian dan Sdr. Sultoni mengakibatkan korban menderita kerugian lebih kurang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).   

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2)  KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya