Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan demi hukum Perbaikan Nama Ayah didalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama FADIA NURUL ZIHAN telah memiliki Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor: 369/IST/2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Purwakarta, tanggal 02 Januari 2008, yang semula tertulis nama Ayah YUDA SUKMA ingin diperbaiki menjadi tertulis nama Ayah YUDA, karena nama Ayah yang benar adalah YUDA;
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon.
|