Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
187/Pid.Sus/2024/PN Pwk | 1.JATNIKO, S.H. 2.HIDRIYAHWATI, S.H. 3.DIAN FATMAWATI, S.H. |
NANANG PRASETYA BIN MARYADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||||
Nomor Perkara | 187/Pid.Sus/2024/PN Pwk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2720/M.2.14/Eku.2/11/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | KESATU ; Bahwa terdakwa NANANG PRASETYA Bin MARYADI pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Industri yang beralamat di Kampung Krajan Desa Babakancikao Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Perbuatan terdakwa NANANG PRASETYA Bin MARYADI tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Subsidair ; Bahwa terdakwa NANANG PRASETYA Bin MARYADI pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Industri yang beralamat di Kampung Krajan Desa Babakancikao Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan. Perbuatan terdakwa NANANG PRASETYA Bin MARYADI tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |