Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Pwk Yusuf PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA (WOM) Finance, Kantor Cabang Purwakarta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusuf
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pipit Pidiansari. S.HYusuf
Tergugat
NoNama
1PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA (WOM) Finance, Kantor Cabang Purwakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 96.690.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum                    ( onrechtmatige daad ) berupa penarikan secara paksa Jaminan fidusia  1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) Merk/Type Toyota Avanza 1.3 G M/T, Nomor Rangka : MHKM5EA3JFJ012028, Nomor Mesin INRF039915, Nomor Polisi T 1261 AS, Warna Putih, Tahun 2015, atas nama YUSUF (PENGGUGAT) dengan cara memaksa menandatangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK), Nomor 1581202000796, tertanggal 30 Juli 2024; ------------------------------
  3. Menyatakan Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK), Nomor 1581202000796, tertanggal 30 Juli 2024, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum; --------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Pembiayaan Nomor: 1458120230409860, tertanggal 11 Juli 2024, yang ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat ;-------------------------------------------------------------------------------------
  5. Memerintahkan kepada TERGUGAT, untuk mengembalikan 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor roda 4 (empat), dengan Jenis Kendaraan Merk/Type Toyota Avanza 1.3 G M/T, Nomor Rangka : MHKM5EA3JFJ012028, Nomor Mesin INRF039915, Nomor Polisi T 1261 AS, Warna Putih, Tahun 2015, atas nama YUSUF (PENGGUGAT), kepada PENGGUGAT untuk dilanjutkan angsurannya;---
  6. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 246.690.000,00 ( Dua ratus empat puluh enam juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari Kerugian Materiil sebesar                                Rp. 96.690.000,00 (Sembilan puluh enam juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan Kerugian Imateriil sebesar Rp.150.000.000,00 ( seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai, sekaligus, dan seketika; -------------------------------------------------
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap objek milik PENGGUGAT yang saat ini dikuasai oleh TERGUGAT (Revindicatoir Beslag) berupa 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor roda 4 (empat), dengan Jenis Kendaraan Merk/Type Toyota Avanza 1.3 G M/T, Nomor Rangka : MHKM5EA3JFJ012028, Nomor Mesin INRF039915, Nomor Polisi T 1261 AS, Warna Putih, Tahun 2015, atas nama YUSUF  kepada PENGGUGAT; ------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak