Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
65/Pid.B/2024/PN Pwk | 1.EKA PRASETYADI, S.H. 2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H. 3.RADEN BUDI BAWONO, SH. |
MUHAMMAD NUREHAN Bin NANDI NANAN SETIAWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 65/Pid.B/2024/PN Pwk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-849/M.2.14/Eoh.2/03/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | ----- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD NUREHAN BIN NANDI NANAN SETIAWAN bersama-sama Sdr. PIAN SOPIAN BIN USUP (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. SULTONI (DPO) pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Veteran No.182 RT.02 RW,02 Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |