Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2018/PN PWK USEP MULYANA, I. Pimpinan PT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Cikampek Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2018/PN PWK
Tanggal Surat Senin, 23 Jul. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1USEP MULYANA,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN GUNAWAN,SHUSEP MULYANA,
Tergugat
NoNama
1I. Pimpinan PT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Cikampek
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KPKNL Purwakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bersalah kepada Tergugat yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat membayar ganti-rugi berjumlah Rp.1.100.000.000,- (Satu Milyar Seratus Juta Rupiah) yang harus dibayar tunai dan seketika oleh Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa sita jaminan terhadap asset Tergugat adalah syah;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun timbul upaya Verzet, Banding maupun Kasasi;
  6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak