Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bersalah kepada Tergugat yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat membayar ganti-rugi berjumlah Rp.1.100.000.000,- (Satu Milyar Seratus Juta Rupiah) yang harus dibayar tunai dan seketika oleh Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa sita jaminan terhadap asset Tergugat adalah syah;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun timbul upaya Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya. |