Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2021/PN Pwk 1.Fathi Bin Prof. Syarif Hidayat
2.PT. Inti Pangan Pertiwi
1.1. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah 10
2.Sri Rahayu Risnawati
3.Pandi Asep Apandi bin Dana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2021/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 29 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fathi Bin Prof. Syarif Hidayat
2PT. Inti Pangan Pertiwi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Herdi Purnaman, SH.Fathi Bin Prof. Syarif Hidayat
2Herdi Purnaman, SH.PT. Inti Pangan Pertiwi
Tergugat
NoNama
11. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah 10
2Sri Rahayu Risnawati
3Pandi Asep Apandi bin Dana
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARBAB PAPROEKA, SHSri Rahayu Risnawati
2ARBAB PAPROEKA, SHPandi Asep Apandi bin Dana
Turut Tergugat
NoNama
14. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwakarta
25. PT. Etra Nusa Bersama
36. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purwakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat I;
  3. Menyatakan lelang tertanggal pada hari Jumat  tertanggal 27 Agustus 2021 dengan Kutipan Risalah Lelang No. 472/33/2021  yang dilaksanakan oleh Turut Tergugat I dibatalkan dan akan dilaksanakan lelang kembali;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian materil secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sejumlah Rp. Rp. 67.000.000.000,- (enam puluh tujuh milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat terhitung  sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian imateril secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milrar rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat terhitung  sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan  (conservatoir beslaag) terhadap benda tidak bergerak yaitu :
  1. Sertifikat Hak Milik No. 3769 tanggal 19 Desember 2000 dengan luas 340M2 atas nama Fathi Bin Prof Syarif Hidayat.
  2. Sertifikat Hak Milik No. 2523 tanggal 28 Novembel 1991 dengan luas 66M2 atas nama Fathi Bin Prof Syarif Hidayat.
  3. Sertifikat Hak Milik No.2452 tanggal 22 September 1990 dengan luas 880M2 atas nama Fathi Bin Prof Syarif Hidayat.
  4. Sertifikat Hak Milik No. 2387 tanggal 03 Februari 1990 dengan luas 597M2 atas nama Fathi Bin Prof Syarif Hidayat.
  5. Sertifikat Hak Milik No. 1884 tanggal 06 Februari 1984 dengan luas 247M2 atas nama Fathi Bin Prof Syarif Hidayat.
  6. Sertifikat Hak Milik No. 1558 tanggal 29 Juni 1981 dengan luas  362M2 atas nama Fathi Bin Prof Syarif Hidayat.
  7. Sertifikat Hak Milik No. 1091 tanggal 28 Oktober 1977 dengan luas 210M2 atas nama Fathi Bin Prof Syarif Hidayat.
  8. Sertifikat Hak Milik No. 600 tanggal 09 Mei 1973 dengan luas 428M2 atas nama Fathi Bin Prof Syarif Hidayat.
  9. Sertifikat Hak Milik No. 1736 tanggal 24 November 1982 dengan luas 1.135M2 atas nama Fathi Bin Prof Syarif Hidayat.
  10. Sertifikat Hak Milik No. 3768 tanggal 18 Desember 2000 dengan luas 260M2 atas nama Fathi Bin Prof Syarif Hidayat.
  11. Sertifikat Hak Milik No. 2472 tanggal 22 November 1990 dengan luas 454M2 atas nama Fathi Bin Prof Syarif Hidayat.
  12. Sertifikat Hak Milik No. 2427 tanggal 14 Juni 1990 dengan luas 345M2 atas nama Fathi Bin Prof Syarif Hidayat.
  13. Sertifikat Hak Milik No. 2174 tanggal 08 Maret 1987 dengan luas 793M2 atas nama Fathi Bin Prof Syarif Hidayat.
  14. Sertifikat Hak Milik No. 1741 tanggal 16 Desember 1982 dengan luas 175M2 atas nama Fathi Bin Prof Syarif Hidayat.
  15. Sertifikat Hak Milik No. 1513 tanggal 07 Maret 1981 dengan luas 110M2 atas nama Fathi Bin Prof Syarif Hidayat.
  16. Sertifikat Hak Milik No. 89 tanggal 27 Mei 1963 dengan luas 2.130M2 atas nama Fathi Bin Prof Syarif Hidayat.
  17. Sertifikat Hak Milik No. 94 tanggal 18 Desember 1990, dengan luas 570M2 atas nama Fathi Bin Prof Syarif Hidayat.

           Seluruhnya terletak di Jalan Veteran-Jalan Taman Pahlawan, Kelurahan Nagrikaler,

           Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta Propinsi Jawa Barat. Menyatakan bahwa

           putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

  1. ,  apabila  Majelis  Hakim yang  memeriksa  dan  mengadili  perkara  ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak