Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat I;
- Menyatakan lelang tertanggal pada hari Jumat tertanggal 27 Agustus 2021 dengan Kutipan Risalah Lelang No. 472/33/2021 yang dilaksanakan oleh Turut Tergugat I dibatalkan dan akan dilaksanakan lelang kembali;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian materil secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sejumlah Rp. Rp. 67.000.000.000,- (enam puluh tujuh milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian imateril secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milrar rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap benda tidak bergerak yaitu :
- Sertifikat Hak Milik No. 3769 tanggal 19 Desember 2000 dengan luas 340M2 atas nama Fathi Bin Prof Syarif Hidayat.
- Sertifikat Hak Milik No. 2523 tanggal 28 Novembel 1991 dengan luas 66M2 atas nama Fathi Bin Prof Syarif Hidayat.
- Sertifikat Hak Milik No.2452 tanggal 22 September 1990 dengan luas 880M2 atas nama Fathi Bin Prof Syarif Hidayat.
- Sertifikat Hak Milik No. 2387 tanggal 03 Februari 1990 dengan luas 597M2 atas nama Fathi Bin Prof Syarif Hidayat.
- Sertifikat Hak Milik No. 1884 tanggal 06 Februari 1984 dengan luas 247M2 atas nama Fathi Bin Prof Syarif Hidayat.
- Sertifikat Hak Milik No. 1558 tanggal 29 Juni 1981 dengan luas 362M2 atas nama Fathi Bin Prof Syarif Hidayat.
- Sertifikat Hak Milik No. 1091 tanggal 28 Oktober 1977 dengan luas 210M2 atas nama Fathi Bin Prof Syarif Hidayat.
- Sertifikat Hak Milik No. 600 tanggal 09 Mei 1973 dengan luas 428M2 atas nama Fathi Bin Prof Syarif Hidayat.
- Sertifikat Hak Milik No. 1736 tanggal 24 November 1982 dengan luas 1.135M2 atas nama Fathi Bin Prof Syarif Hidayat.
- Sertifikat Hak Milik No. 3768 tanggal 18 Desember 2000 dengan luas 260M2 atas nama Fathi Bin Prof Syarif Hidayat.
- Sertifikat Hak Milik No. 2472 tanggal 22 November 1990 dengan luas 454M2 atas nama Fathi Bin Prof Syarif Hidayat.
- Sertifikat Hak Milik No. 2427 tanggal 14 Juni 1990 dengan luas 345M2 atas nama Fathi Bin Prof Syarif Hidayat.
- Sertifikat Hak Milik No. 2174 tanggal 08 Maret 1987 dengan luas 793M2 atas nama Fathi Bin Prof Syarif Hidayat.
- Sertifikat Hak Milik No. 1741 tanggal 16 Desember 1982 dengan luas 175M2 atas nama Fathi Bin Prof Syarif Hidayat.
- Sertifikat Hak Milik No. 1513 tanggal 07 Maret 1981 dengan luas 110M2 atas nama Fathi Bin Prof Syarif Hidayat.
- Sertifikat Hak Milik No. 89 tanggal 27 Mei 1963 dengan luas 2.130M2 atas nama Fathi Bin Prof Syarif Hidayat.
- Sertifikat Hak Milik No. 94 tanggal 18 Desember 1990, dengan luas 570M2 atas nama Fathi Bin Prof Syarif Hidayat.
Seluruhnya terletak di Jalan Veteran-Jalan Taman Pahlawan, Kelurahan Nagrikaler,
Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta Propinsi Jawa Barat. Menyatakan bahwa
putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- , apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana (Ex Aequo et Bono).
|