Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa HENDRI ALIAS UJANG BIN YAYAT SUPIATNA bersama –sama dengan saksi ELI GUMILAR BIN DEDE DARSO pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret di Tahun 2020 bertempat di Kampung Pasar Minggu Rt.004/001 Desa Cikumpay Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini,, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, telah mengedarkan dan / atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu |