Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
158/Pdt.P/2021/PN Pwk MERIE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 158/Pdt.P/2021/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 14 Jul. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MERIE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANDI SABPUTERA, SHMERIE
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan Pemohon MERIE, sebagai orang tua kandung dari anak Pemohon yang bernama KENETH NATHANAEL LIE, jenis kelamin laki-laki, lahir di Jakarta, tanggal 17 Agustus 2009;
  3. Memberi ijin kepada Pemohon MERIE, berdasarkan kekuasaan orang tua kandung, bertindak untuk mewakili anak Pemohon yang masih di bawah umur  bernama KENETH NATHANAEL LIE, jenis kelamin laki-laki, lahir di Jakarta, tanggal 17 Agustus 2009 untuk menjual harta peninggalan suami Pemohon (Almarhum YOHANES) berupa :
  • sebidang tanah tidak ada bangunan, seluas 1.587 M2 (seribu lima ratus delapan puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan Bungursari, Desa Dangdeur, Kp.Dangdeur 04/02, sebagaimana tertera dalam Surat Ukur Nomor 213/Dangdeur/2006, Sertipikat Hak Milik, No.00273, atas nama :
    1.  MERIE

   Purwakarta, 15-12-1968

  1.  FRANSISCHA THERESIA

   Purwakarta, 14-09-1988

  1.  STEPHANIE THERESIA

   Purwakarta, 07-11-1991

  1.  GRACIELA THERESIA

   Jakarta, 07-01-1999

  1. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

 

Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak