Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2019/PN Pwk H.Darsono PT.Bank BTPN Kantor Cabang Karawang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2019/PN Pwk
Tanggal Surat Jumat, 26 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.Darsono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN GUNAWAN,SHH.Darsono
Tergugat
NoNama
1PT.Bank BTPN Kantor Cabang Karawang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KPKNL Purwakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bersalah kepada Tergugat yang telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi berjumlah Rp. 1.200.000.000,- (Satu Miliar Dua  Ratus Juta Rupiah) yang harus dibayar tunai dan seketika oleh Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa sita jaminan terhadap Asset Tergugat yang beralamat di Kertabumi No. 29 RT. 002. Rw. 007 - Karawang Adalah sah;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun timbul upaya verzet, banding maupun Kasasi;
  6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

Dalam peradilan yang baik : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keadilan yang seadil- adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak