Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2021/PN Pwk PT. Asasta Mahabintang RSU. Abdul Radjak - Purwakarta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2021/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 05 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Asasta Mahabintang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RSU. Abdul Radjak - Purwakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sesuai dengan Pasal 1243 KHUPerdata dengan perincian sebagai berikut :
  1. Kerugian materiil

Kerugian materiil total sebesar Rp. 8.298.603.550,-( delapan milyar dua ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

  1. Invoice yang belum dibayarkan sebesar Rp. 1,558,208,550,- ( satu milyar lima ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan ribu lima ratus lima puluh rupiah).
  2. 1 unit Mobil Daihatsu Granmax dengan cicilan per bulan sebesar Rp. 4.179.000,- x 48 bulan = Rp. 200.592.000,- (dua ratus juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
  3. Asset dari Penggugat yang belum di kembalikan adalah sebesar Rp. 440.395.000,- (empat ratus empat puluh juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
  4. Pembayaran sisa kontrak Perjanjian Kerjasama yang belum di selesaikan Tergugat sebesar Rp. 6.300.000.000,- (enam milyar tiga ratus juta rupiah).

b. Kerugian Immateriil :

Kerugian Immateriil Penggugat yang tidak bisadinilai dengan uang sebesar Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyar rupaih).

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad/UVB)  walaupun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun verzet;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas keterlambatan pembayaran / pelunasan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,  sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan;
  3. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak