Dakwaan |
Bahwa terdakwa KARIM Alias CARIM Bin ( Alm ) DATAM bersama – sama dengan Sdr. UCE Bin ( Alm ) SURYA, Sdr. SURATMAN Alias AKA Bin ( Alm ) SUTIRMAN, Sdr. DENI MULYANA Bin ( Alm ) DEDI, ( sebagai terdakwa yang disidangkan secara terpisah ), dan Sdr. DIKIN Alias DOWER serta Sdr. JAENAL Alias IWIK ( belum tertangkap ), pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2022, bertempat di PT. Cipta Baja Trimatra yang beralamat di Kampung Tanjung Garut Rt. 008, Rw. 002 Desa Cijunti Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta, atau tidak – tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil sesuatu barang berupa Kabelindo jenis kabel Genset ukuran 4 x 6 x 1 C x 300 MM, Panjang 7,5 x 24 tarikan, Yang seluruhnya atau sebagian milik PT. Cipta Baja Trimatra, Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang Bersama – sama atau lebih dengan bersekutu, Yang dilakukan untuk masuk ketempat kejahatan atau untuk mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau menggunakan anak kunci palsu |