Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2016/PN PWK ROSIDAH Binti M.MUKLAS 1.Hj. SITI HAFSAH Alias Hj. EUTIK
2.H. MUSTOPA FIRDAUS bIN ACA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2016/PN PWK
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROSIDAH Binti M.MUKLAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANGGA ARRAMADHANA,SHROSIDAH Binti M.MUKLAS
Tergugat
NoNama
1Hj. SITI HAFSAH Alias Hj. EUTIK
2H. MUSTOPA FIRDAUS bIN ACA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Cinangka
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugaatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad).
  3. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslaag) tersebut.
  4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUUGAT II, dan TERGUGAT III untuk mengganti kerugian:
  • materil  sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah) dengan rincian 2400 m2 X @ Rp. 5.000.000,- /m2 total harga keseluruhan dari tanah yang dimaksud dalam perkara  a quo;
  • imateriil sebesar Rp. 5.000..000.000,- (lima milyar rupiah);

Secara tanggung renteng, apabila lalai dikenakan uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 2500.000,000,- (dua juta lima ratus lima ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan.

5.Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari para terguggat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad).

7. Menghukum TERGUGAT I dan  TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sebagai peradilan yang baik (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak