Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G/2016/PN PWK | ROSIDAH Binti M.MUKLAS | 1.Hj. SITI HAFSAH Alias Hj. EUTIK 2.H. MUSTOPA FIRDAUS bIN ACA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Des. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2016/PN PWK | ||||||
Tanggal Surat | - | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Secara tanggung renteng, apabila lalai dikenakan uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 2500.000,000,- (dua juta lima ratus lima ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan. 5.Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo; 6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari para terguggat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad). 7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sebagai peradilan yang baik (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |