Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Pembeli yang Beritikad Baik;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah milik adat beserta bangunan diatasnya dengan luas tanah 1160 M2 dan Luas Bangunan 351 M2. Berdasarkan Girik Letter C Desa No.611 a.n Naan S. Desa Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta Kab. Purwakarta yang terletak sekarang dikenal dengan Jalan R.E Martadinata No. 91 RT 17 RW 09 Kelurahan Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, dengan batas-batas sebagai berikut : Batas Utara : Tanah Polwil (sekarang milik Awong), Batas Selatan : Gg Tupai, Batas Timur : Selokan, Batas Barat: Jl. Raya (sekarang Jalan R.E Martadinata)
- Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan tanah dan bangunan objek sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada PENGGUGAT tanpa beban apapun dan bilamana perlu dengan bantuan alat keamanan negara;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan Objek Sengketa sebidang tanah milik adat beserta bangunan diatasnya dengan luas tanah 1160 M2 dan Luas Bangunan 351 M2. Berdasarkan Girik Letter C Desa No.611 a.n Naan S. Desa Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta Kab. Purwakarta yang terletak sekarang dikenal dengan Jalan R.E Martadinata No. 91 RT 17 RW 09 Kelurahan Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, dengan batas-batas sebagai berikut : Batas Utara : Tanah Polwil (sekarang milik Awong), Batas Selatan : Gg Tupai, Batas Timur : Selokan, Batas Barat: Jl. Raya (sekarang Jalan R.E Martadinata)
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dulu (serta merta) meskipun ada upaya hukum verzet maupun banding dan kasasi (Uit voerbar bij voorraad);
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng;
Atau:
Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas I B berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |