Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2019/PN Pwk NAAN.S 1.Komandan Tempat Pemberian Perbekalan III Purwakarta
2.Aah Nurhayati
3.Cucu Rosiyani
4.T. Karnasih Djuita
5.Yani Muhaerani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2019/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NAAN.S
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARDIANSYAH,SH.MH.NAAN.S
Tergugat
NoNama
1Komandan Tempat Pemberian Perbekalan III Purwakarta
2Aah Nurhayati
3Cucu Rosiyani
4T. Karnasih Djuita
5Yani Muhaerani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Yeye
2Komandan Komando Distrik Militer Purwakarta Dandim PWK
3Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Purwakarta
4Lurah Kelurahan Nagri Kidul
5Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Keuangan Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pembeli yang Beritikad Baik;
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT;
  4. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah milik adat beserta bangunan diatasnya dengan luas tanah 1160 M2 dan Luas Bangunan 351 M2. Berdasarkan Girik Letter C Desa No.611 a.n Naan S. Desa Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta Kab. Purwakarta yang terletak  sekarang dikenal dengan Jalan R.E Martadinata No. 91 RT 17 RW 09 Kelurahan Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta  Kabupaten Purwakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :  Batas Utara : Tanah Polwil (sekarang milik Awong), Batas Selatan             : Gg Tupai, Batas  Timur             : Selokan, Batas Barat: Jl. Raya (sekarang Jalan R.E Martadinata)
  5. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan tanah dan bangunan objek sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada PENGGUGAT tanpa beban apapun dan bilamana perlu dengan bantuan alat keamanan negara;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan Objek Sengketa sebidang tanah milik adat beserta bangunan diatasnya dengan luas tanah 1160 M2 dan Luas Bangunan 351 M2. Berdasarkan Girik Letter C Desa No.611 a.n Naan S. Desa Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta Kab. Purwakarta yang terletak  sekarang dikenal dengan Jalan R.E Martadinata No. 91 RT 17 RW 09 Kelurahan Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta  Kabupaten Purwakarta, dengan batas-batas sebagai berikut : Batas Utara : Tanah Polwil (sekarang milik Awong), Batas Selatan             : Gg Tupai, Batas  Timur             : Selokan, Batas Barat: Jl. Raya (sekarang Jalan R.E Martadinata)
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dulu (serta merta) meskipun ada upaya hukum verzet maupun banding dan  kasasi (Uit voerbar bij voorraad);
  8. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng;

Atau:

Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas I B berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak