Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2018/PN PWK DIREKTUR UTAMA PT ARTHA PRIMA FINANCE Cq PT ARTHA PRIMA FINANCE Cabang Sadang 1.OKOY SAHMIN
2.ETI SETIAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2018/PN PWK
Tanggal Surat Senin, 19 Mar. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIREKTUR UTAMA PT ARTHA PRIMA FINANCE Cq PT ARTHA PRIMA FINANCE Cabang Sadang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1OKOY SAHMIN
2ETI SETIAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Mengabulkan Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Meletakan sita jaminan atas : bangunan kantor dan/atau rumah yang melekat diatasnya berikut dengan isi yang  terdapat  didalamnya, tempat dikenal umum yang terletak di   Dusun Wantilan RT.07, RW.03, Wantilan, Cipeundeuy, SubangJawa Barat 41271
  3. Menjual kepada umum/lelang jaminan berupa : bangunan kantor dan/atau rumah yang melekat diatasnya berikut dengan isi yang  terdapat  didalamnya, tempat dikenal umum yang terletak di  Dusun Wantilan RT.07, RW.03, Wantilan, Cipeundeuy, SubangJawa Barat 41271
  4. Menyatakan sita jaminan (conservation Beslag) sah dan berharga atas barang bergerak milik Tergugat.
  5. Menyatakan putusan Provisi dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya Verzet, banding ataupun Kasasi;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya untuk sebagian;
  2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 011-815-04-147165 pada hari Jumat, tanggal 18 Desember 2015,  antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
  3. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Jaminan Fidusia yang diterima Tergugat I dan Tergugat II dari Penggugat yang berupa : Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 011-815-04-147165 pada hari Jumat, tanggal 18 Desember 2015 ,  dengan spesifikasi ;
  • Merk/Type/Jenis                  : NISSAN/MINIBUS/SERENA HIGHWAY STAR
  • No.Rangka/Mesin     : QRR20532139A/C24A03841
  • Warna/Tahun                        : HITAM/2005
  • No. Polisi                                : D 1658 HB
  • No. BPKB                                : D207798AH
  • Atas Nama                  : YENNY SRIYATI
  1. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Jaminan Fidusia Nomor :  110  Tanggal 04 Januari 2016  yang dibuat Notaris JOHN HERI AZMI, S.H yang beralamat di R.A Kartini No. 53, Rangkasbitung, Kab. Lebak, Prov Banten 42314  serta didaftarkan di Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Wilayah Jawa Barat dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00037060.AH.05.01 TAHUN 2014, tertanggal  12 Januari 2016
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk tiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 011-815-04-147165 pada hari Jumat, tanggal 18 Desember 2015, adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
  3. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas kendaraan obyek jaminan fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak  atas kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
  4. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan objek jaminan fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar denda sebesar  0,5 % setiap hari keterlambatannya sesuai Pasal 3 Ayat 2  Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor :   011-815-04-147165 pada hari Jumat, tanggal 18 Desember 2015;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika uang Sebesar Rp. 261.257.246 (dua ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh enam rupiah) sesuai dengan Point 23 dasar gugatan (dalam posita) diatas dengan rincian sebagai berikut :

a. Kerugian Materiil;

Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor :  011-815-04-147165 pada hari Jumat, tanggal 18 Desember 2015 dengan rincian sebagai berikut : 

Pokok Hutang

:

Rp

21.989.104

Bunga yang belum dibayar

:

Rp

10.990.709

Denda yang belum dibayar

:

Rp

21.369.358

Pinalti

:

Rp

5.434.917

Pokok  Tersisa

:

Rp

46.793.780

Penalty

:

Rp

4.679.378

TOTAL PELUNASAN AWAL

:

Rp

111.257.246

Kerugian Immateriil

  • Bahwa akibat Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) yang telah dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II tersebut, menyebabkan Kredibilitas dan Kepercayaan masyarakat Debitur dan Investor menjadi turun/berkurang, hal mana apabila dinilai dengan uang adalah setara dan patut ditetapkan sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh  juta Rupiah);
  • Bahwa dengan demikian seluruh kerugian yang Penggugat derita akibat Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II tersebut, adalah sebesar :   Rp. 261.257.246 (dua ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh enam rupiah)
  1. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini; Meletakkan sita jaminan yakni Sita Conservatoir (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II berupa bangunan kantor dan/atau rumah yang melekat diatasnya berikut dengan isi yang  terdapat  didalamnya, tempat dikenal umum yang terletak di Dusun Wantilan RT.07, RW.03, Wantilan, Cipeundeuy, SubangJawa Barat 41271
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Revindicatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini, dengan rincian sebagai berikut ;

Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 011-815-04-147165 pada hari Jumat, tanggal 18 Desember 2015  dengan spesifikasi ;

  • Merk/Type/Jenis                        : NISSAN/MINIBUS/SERENA HIGHWAY STAR
  • No.Rangka/Mesin            : QRR20532139A/C24A03841
  • Warna/Tahun                  : HITAM/2005
  • No. Polisi                          : D 1658 HB
  • No. BPKB                          : D207798AH
  • Atas Nama                        : YENNY SRIYATI
  1. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak kendaraan tersebut dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kendaraan tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun serta dalam keadaan baik apabila Tergugat I dan Tergugat II membantahkan dapat menggunakan alat kuasa negara;
  2. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Kelas Purwakarta untuk menjalankan Penetapan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag dan Revindicatoir Beslag) dalam Perkara ini, untuk mengambil fisik unit kendaraan dengan Spesifikasi Sebagai berikut :

Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 011-815-04-147165 pada hari Jumat, tanggal 18 Desember 2015 dengan spesifikasi ;

  • Merk/Type/Jenis                  : NISSAN/MINIBUS/SERENA HIGHWAY STAR
  • No.Rangka/Mesin     : QRR20532139A/C24A03841
  • Warna/Tahun                        : HITAM/2005
  • No. Polisi                                : D 1658 HB
  • No. BPKB                                : D207798AH
  • Atas Nama                  : YENNY SRIYATI
  1. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kendaraan serta STNK Kendaraan a quo secara segera dan seketika setelah Putusan ini di ucapkan.
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwaangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap harinya bila ada keterlambatan pembayaran dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas;

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada Bantahan (verzet), Banding atau Kasasi (uit voerbaar bijvoorad);
  2. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk Patuh terhadap putusan ini;
  3. Menghukum Terggat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak