Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa ABDUL AZIZ Bin AHMAD bersama dengan Sdr. SUPARDI Als AGUS Als GRANDONG (DPO) pada hari Kamis tanggal 09 April 2020 sekira pukul 18.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2020 bertempat di Perum Panorama Indah Blok A11 No. 37, RT/RW. 007/13, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu |