Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Pwk NUNUNG HIDAYATULOH SITI E AMINAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 22 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUNUNG HIDAYATULOH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITI E AMINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 400.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang dan Surat Perjanjian utang piutang, tanggal 15-04-2015 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh pinjaman (Pokok + bunga) sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat sesuai Surat Perjanjian Utang Piutang, tanggal 15-04-2015.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak