Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang dan Surat Perjanjian utang piutang, tanggal 15-04-2015 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh pinjaman (Pokok + bunga) sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat sesuai Surat Perjanjian Utang Piutang, tanggal 15-04-2015.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
|