Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I MUHAMAD IQBAL YOGASWARA Alias IQBAL, Terdakwa II FITRA AGUNG NUGROHO Alias BASUM, Terdakwa III FIRDAUS AULIA AKBAR Alias ABAY bersama sdr. PAJAR ABDUL RAHMAN Alias AJAY (berkas terpisah), sdr. PRAYOGA FERDI SANTOSO (berkas terpisah), sdr. INDRA LESMANA (berkas terpisah), sdr. HARIS HERDIANSYAH (berkas terpisah), sdr. RIFKY RIVALDY (berkas terpisah), sdr. PUTU AJI PRAYOGA (belum tertangkap / DPO), sdr. NURSETIA BUDIN (belum tertangkap / DPO), baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 sekitar pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus di Tahun 2020 bertempat di Warung uduk Sumber Rezeki depan Intan Karaoke Jalan A. Yani Kelurahan Sindangkasih Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat |