Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.B/2020/PN Pwk NUR SAID, SH 1.MUHAMAD IQBAL YOGASWARA Alias IQBAL Bin DIDIN SUDIRMAN
2.FITRA AGUNG NUGROHO Alias BASUM Bin ROHIM JHON
3.FIRDAUS AULIA AKBAR Alias ABAY Bin RAHMAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 259/Pid.B/2020/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B- 3135/M.2.14/Eoh.2/12/2020
Penuntut Umum
NoNama
1NUR SAID, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD IQBAL YOGASWARA Alias IQBAL Bin DIDIN SUDIRMAN[Penahanan]
2FITRA AGUNG NUGROHO Alias BASUM Bin ROHIM JHON[Penahanan]
3FIRDAUS AULIA AKBAR Alias ABAY Bin RAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I MUHAMAD IQBAL YOGASWARA Alias IQBAL, Terdakwa II FITRA AGUNG NUGROHO Alias BASUM, Terdakwa III FIRDAUS AULIA AKBAR Alias ABAY bersama sdr. PAJAR ABDUL RAHMAN Alias AJAY (berkas terpisah), sdr. PRAYOGA FERDI SANTOSO (berkas terpisah), sdr. INDRA LESMANA (berkas terpisah), sdr. HARIS HERDIANSYAH (berkas terpisah), sdr. RIFKY RIVALDY (berkas terpisah), sdr. PUTU AJI PRAYOGA (belum tertangkap / DPO), sdr. NURSETIA BUDIN (belum tertangkap / DPO), baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 sekitar pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus di Tahun 2020 bertempat di Warung uduk Sumber Rezeki depan Intan Karaoke Jalan A. Yani Kelurahan Sindangkasih Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai  atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat

Pihak Dipublikasikan Ya