Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2019/PN Pwk 1.MIMIH SUHAEMI
2.AKHMAD SOHIB
3.NENG KAMILAH DEWI
1.HJ. ETTY SUNARTATI
2.RINY ARIEFIANTI HIDAYAT
3.IRFAN IMADUDIN HIDAYAT
4.TIFA CHAERUNNISA
5.WILDAN SYAHIDA
6.MIFTAHUDIN FIRDAUS
7.FAUZAN SYAHRUN
8.MUSHOLINA AMNA
9.HUMAM SYAHRUN HUDA
10.SYIFA HAYATUN NISA
11.WAFA AMANATUL GHINA
12.HERI HERIYANTO
13.Notaris H. ISWANDI, SH., M.Kn
14.Notaris PPAT AZHAR
15.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2019/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MIMIH SUHAEMI
2AKHMAD SOHIB
3NENG KAMILAH DEWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riyad Abdul Anan,shMIMIH SUHAEMI
2Riyad Abdul Anan,shAKHMAD SOHIB
3Riyad Abdul Anan,shNENG KAMILAH DEWI
Tergugat
NoNama
1HJ. ETTY SUNARTATI
2RINY ARIEFIANTI HIDAYAT
3IRFAN IMADUDIN HIDAYAT
4TIFA CHAERUNNISA
5WILDAN SYAHIDA
6MIFTAHUDIN FIRDAUS
7FAUZAN SYAHRUN
8MUSHOLINA AMNA
9HUMAM SYAHRUN HUDA
10SYIFA HAYATUN NISA
11WAFA AMANATUL GHINA
12HERI HERIYANTO
13Notaris H. ISWANDI, SH., M.Kn
14Notaris PPAT AZHAR
15Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Penggugat I sebagai Pemilik Sah atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 454/Kelurahan Tegalmunjul.

 

  1. Menyatakan Tergugat I sampai dengan Tergugat XI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu telah mengalihkan kepemilikan hak atas tanah milik Penggugat I tanpa alas hak yang benar (Rekayasa/manipulasi data).

 

  1. Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum, Pengikatan Jual Beli Nomor 01 tanggal 19 Oktober 2011, Notaris H. ISWANDI, SH., MKn. Sebagai pengikat jual beli dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 454/Kelurahan Tegalmunjul dari atas nama MIMIH menjadi atas nama H. TAUFIQ HIDAYAT sebagai objek yang dijadikan jaminan.

 

  1. Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum, Akta Jual beli Nomor : 26/2017 tanggal 11 April 2017 Notaris / PPAT H. ISWANDI, SH., MKn. Sebagai dasar balik nama dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 454/Kelurahan Tegalmunjul dari atas nama MIMIH (Penggugat I) menjadi atas nama HAJI TAUFIQ HIDAYAT (suami Tergugat I atau Bapak Kandung Tergugat II sampai dengan Tergugat XI).

 

  1. Menyatakan jual beli antara Penggugat I dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, dan  Tergugat XI batal demi hukum

 

  1. Menyatakan tidak pernah ada jual beli yang sah antara Penggugat I dengan H. TAUFIQ HIDAYAT (almarhum).  

 

  1. Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum, Akta Jual beli Nomor : 98/2017 tanggal 20 Juli 2017 Notaris / PPAT AZHAR, SH., SpI., Msi. Sebagai dasar balik nama dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 454/Kelurahan Tegalmunjul dari atas nama Hajjah Etty Sunartati, Riny Ariefianti Hidayat, Irfan Imaddudin Hidayat, Tifa Chaerunnisa, Wildan Syahida, Miftahudin Firdaus, Fauzan Syahrun, Musholina Amna, Humam Syahrun Huda, Syifa Hayatun Nisa, dan Wafa Amanatul Ghina, menjadi atas nama HERI HERIYANTO (Tergugat XII).

 

  1. Menyatakan jual beli antara Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, dan Tergugat XI yang diwakili oleh Tergugat III dengan Tergugat XII batal demi hukum.

 

  1. Menyatakan Tergugat XII bukan Pembeli yang sah serta pembeli yang tidak memiliki itikad baik atas tanah milik Pengugat I.

  

  1. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XI membayar :
  • Kerugian materiil sebesar Rp. 994.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta rupiah).
  • Kerugian moril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

 

  1. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk patuh dan mentaati isi putusan perkara aquo.

 

  1. Menghukum Tergugat XII untuk melepaskan pengakuan atas tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 454/Kelurahan Tegalmunjul atas nama Pemegang Hak atas nama MIMIH SUHAEMI (Penggugat I).

 

  1. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XII untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono)

Demikian gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian dan terkabulnya dihaturkan terima kasih.

Hormat Kami

Kuasa Hukum Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III

RIYAD ABDUL HANAN, SH.                                AGUS SUPRIYANTO, SH.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak