Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa YOGI HANDOKO Bin (Alm) DEDE GUNAWAN pada hari Selasa Tanggal 03 September 2019 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2019 atau setidak-tidaknya Tahun 2019 bertempat di Unit BCA (Bank Central Asia) yang beralamat di Kawasan Kota Bukit Indah Ds. Dangdeur Kec. Bungursari Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang |