Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2022/PN Pwk | ASEP SOPYAN MOCHAMAD BADRUDIN | 1.KURNIA RUSNANDAR 2.Ny. ITI, (istri Eman) 3.NANI binti EMAN 4.Ahmad NURDIN bin EMAN 5.ITA WITARSIH binti JASIR dan atau Ahli Warisnya 6.AEP RUHIAT bin JASIR dan atau Ahli Warisnya 7.OTIH binti SUMANTA dan atau Ahli Warisnya 8.ELAS binti DUDI dan atau Ahli Warisnya 9.ATIK binti DUDI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Mar. 2022 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2022/PN Pwk | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Mar. 2022 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
Petitum |
2.1 Akta Hibah No.339/04/DRD/2011, tanggal 10 November 2011 yang dibuat dihadapan PPATS Camat Kecamatan Darangdan/Turut Tergugat IV. 2.2 Akta Jual Beli Nomor 356/04/DRD/2011, tanggal 28 Nopember 2011, yang dibuat dihadapan Camat Kecamatan Darangdan/Turut Tergugat IV; 2.3 Akta Jual Beli Nomor 259/04/DRD/2015 yang dibuat dihadapan Camat Kecamatan Darangdan/Turut Tergugat IV, antara Penggugat dengan TATAN RUSTENDI/Turut Tergugat I, berupa sebidang tanah Persil No. 010, Kohir No. 010 – 0100.0 dan atau 0435.0 seluas kurang lebih ± 1.800 m2, terletak di Kampung Jaladri, Desa Nangawer, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, sesuai SPPT-PBB Nomor 32.16.040.007.010-0435.0. 2.4 Akta Jual Beli Nomor 260/04/DRD/2015, yang dibuat dihadapan Camat Kecamatan Darangdan/Turut Tergugat IV, antara Penggugat dengan Eha Jamilah/ Turut Tergugat II berupa Rumah Tinggal dan Empang Persil Blok 010 Kohir No. 0100.0 dan atau No.0436.0, seluas ± 720 m2, terletak di Kampung Jaladri RT.013, RW.006 Desa Nangewer, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, SPPT-PBB Nomor 32.16.040.007.010-0436.0.
3.1. Sebidang tanah Persil Nomor Blok 010, Kohir No. 0435.0 seluas ± 1.800 m2 dan Nomor Urut Pembayaran Pajak DHKP No. 1488 NOP. 32.16.040.007.010-0435.0 terletak di Kampung Jaladri, Desa Nangawer, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta. Adapun batas-batas tanah pada saat membeli: Sebelah Utara : Tanah Milik Oneng/Irod Sebelah Timur: Tanah Milik H.Sujana Sebelah Selatan: Tanah Milik Mama Tajudin Sebelah Barat : Tanah Milik Eha Jamilah/Turut Tergugat II 3.2. Sebidang tanah beserta turutannya yaitu Rumah Tinggal dan Empang Persil Nomor Blok 010 Kohir No. 0436.0 dan Nomor Urut Daftar Pajak yang tercatat di DHKP No. 1489, NOP 32.16.040.007.010-0436.0, seluas ± 720 m2, kelas III, terletak di Kampung Jaladri RT.013, RW.006 Desa Nangawer, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta. Adapun batas-batas tanah pada saat membeli: Sebelah Utara : Tanah Milik Maman Rohman Sebelah Timur : Tanah Milik Tatan Sebelah Selatan : Selokan Sebelah Barat : Tanah Milik Nonah/Asep
5.1. Rumah Tinggal dan Empang Persil Blok 010 Kohir No.0436.0, seluas ±720 m2, terletak di Kampung Jaladri RT.013, RW.006 Desa Nangewer, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, sesuai SPPT PBB No. 32.16.040.007.010-0436.0, dengan batas-batas pada saat itu : Sebelah Utara : Tanah Milik Maman Rohman Sebelah Timur : Tanah Milik Tatan Sebelah Selatan : Selokan Sebelah Barat : Tanah Milik Nonah/Asep 5.2. Sebidang tanah Persil No. 010, Kohir No. 010, kohir 0435.0 seluas ±1.800 m2, terletak di Kampung Jaladri, Desa Nangawer, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, sesuai SPPT PBB No. 32.16.040.007.010-0435.0 dengan batas-batas pada saat itu: Sebelah Utara : Tanah Milik Mama Tajudin/Anang Sebelah Timur: Tanah Milik H.Sujana Sebelah Selatan: Tanah Milik Oneng/Irod Sebelah Barat : Tanah Milik Eha Jamilah/Tergugat III;
SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |