Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2022/PN Pwk ASEP SOPYAN MOCHAMAD BADRUDIN 1.KURNIA RUSNANDAR
2.Ny. ITI, (istri Eman)
3.NANI binti EMAN
4.Ahmad NURDIN bin EMAN
5.ITA WITARSIH binti JASIR dan atau Ahli Warisnya
6.AEP RUHIAT bin JASIR dan atau Ahli Warisnya
7.OTIH binti SUMANTA dan atau Ahli Warisnya
8.ELAS binti DUDI dan atau Ahli Warisnya
9.ATIK binti DUDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2022/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 29 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASEP SOPYAN MOCHAMAD BADRUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TIZA MONESTIZAWATI, SHASEP SOPYAN MOCHAMAD BADRUDIN
Tergugat
NoNama
1KURNIA RUSNANDAR
2Ny. ITI, (istri Eman)
3NANI binti EMAN
4Ahmad NURDIN bin EMAN
5ITA WITARSIH binti JASIR dan atau Ahli Warisnya
6AEP RUHIAT bin JASIR dan atau Ahli Warisnya
7OTIH binti SUMANTA dan atau Ahli Warisnya
8ELAS binti DUDI dan atau Ahli Warisnya
9ATIK binti DUDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1TATAN RUSTANDI
2EHA JAMILAH binti JEJEN
3Notaris/PPAT SELASIH J RUSMA, SH.,M.Kn
4PPAT CAMAT KECAMATAN DARANGDAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga berupa:

2.1 Akta Hibah No.339/04/DRD/2011, tanggal 10 November 2011 yang dibuat dihadapan PPATS Camat Kecamatan Darangdan/Turut Tergugat IV.

2.2 Akta Jual Beli Nomor 356/04/DRD/2011, tanggal 28 Nopember 2011, yang dibuat dihadapan Camat Kecamatan Darangdan/Turut Tergugat IV;

2.3 Akta Jual Beli Nomor 259/04/DRD/2015 yang dibuat dihadapan Camat Kecamatan Darangdan/Turut Tergugat IV, antara Penggugat dengan TATAN RUSTENDI/Turut Tergugat I, berupa sebidang tanah Persil No. 010, Kohir No. 010 – 0100.0 dan atau 0435.0 seluas kurang lebih ± 1.800 m2, terletak di Kampung Jaladri, Desa Nangawer, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, sesuai SPPT-PBB Nomor 32.16.040.007.010-0435.0.

2.4 Akta Jual Beli Nomor 260/04/DRD/2015, yang dibuat dihadapan Camat Kecamatan Darangdan/Turut Tergugat IV, antara Penggugat dengan Eha Jamilah/ Turut Tergugat II berupa Rumah Tinggal dan Empang Persil Blok 010 Kohir No. 0100.0 dan atau No.0436.0, seluas ± 720 m2, terletak di Kampung Jaladri RT.013, RW.006 Desa Nangewer, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, SPPT-PBB Nomor 32.16.040.007.010-0436.0.

  1. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah secara hukum atas kedua bidang yaitu :

3.1. Sebidang tanah Persil Nomor Blok 010, Kohir No. 0435.0 seluas ± 1.800 m2 dan Nomor Urut Pembayaran Pajak DHKP No. 1488 NOP. 32.16.040.007.010-0435.0 terletak di  Kampung Jaladri, Desa Nangawer, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.

Adapun  batas-batas tanah pada saat membeli:

Sebelah Utara        : Tanah Milik Oneng/Irod

Sebelah Timur: Tanah Milik H.Sujana

Sebelah Selatan: Tanah Milik Mama Tajudin

Sebelah Barat        : Tanah Milik Eha Jamilah/Turut Tergugat II  

3.2.  Sebidang tanah beserta turutannya yaitu Rumah Tinggal dan Empang Persil Nomor Blok 010 Kohir No. 0436.0 dan Nomor Urut Daftar Pajak yang tercatat di DHKP No. 1489, NOP 32.16.040.007.010-0436.0, seluas ± 720 m2, kelas III, terletak di Kampung Jaladri RT.013, RW.006 Desa Nangawer, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.

             Adapun batas-batas tanah pada saat membeli:

Sebelah Utara        : Tanah Milik Maman Rohman

Sebelah Timur        : Tanah Milik Tatan

Sebelah Selatan      : Selokan

Sebelah Barat        : Tanah Milik Nonah/Asep

  1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) terhadap Penggugat.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas 2 (dua) bidang tanah dan rumah tinggal yaitu :

5.1. Rumah Tinggal dan Empang Persil Blok 010 Kohir No.0436.0, seluas ±720 m2, terletak di Kampung Jaladri RT.013, RW.006 Desa Nangewer, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, sesuai SPPT PBB No. 32.16.040.007.010-0436.0, dengan batas-batas pada saat itu :

Sebelah Utara         : Tanah Milik Maman Rohman

Sebelah Timur        : Tanah Milik Tatan

Sebelah Selatan      : Selokan

Sebelah Barat         : Tanah Milik Nonah/Asep

5.2. Sebidang tanah Persil No. 010, Kohir No. 010, kohir 0435.0 seluas ±1.800 m2, terletak di  Kampung Jaladri, Desa Nangawer, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, sesuai SPPT PBB No. 32.16.040.007.010-0435.0 dengan batas-batas pada saat itu:

Sebelah Utara         : Tanah Milik Mama Tajudin/Anang

Sebelah Timur: Tanah Milik H.Sujana

Sebelah Selatan: Tanah Milik Oneng/Irod

Sebelah Barat        : Tanah Milik Eha Jamilah/Tergugat III;

  1. Membatalkan dan menyatakan cacat hukum :
  • Akta Jual Beli No.248/2015, tanggal 7 Desember 2015 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat III;
  • Akta Pembagian Hak Bersama No.227/2015 tertanggal 7 November 2015 atas sebidang tanah seluas ±720 m2.
  • Akta Pembagian Hak Bersama No.228/2015 tertanggal 9 November 2015 atas sebidang tanah sawah seluas ±1.800 m2 yang didasarkan pada Penetapan Pengadilan Agama Purwakarta yang ditetapkan tanggal 8 Juli 2015 harus dibatalkan karena tidak jelas dan tidak benar secara hukum.
  1. Memerintahkan kepada Tergugat I atau pihak-pihak lain yang menguasai tanah objek milik Penggugat tanpa alas hak yang sah, untuk segera mengosongkan objek tanah tersebut secara seketika dan sukarela tanpa syarat apapun juga termasuk tanpa ganti rugi dalam bentuk apapun kepada Penggugat.
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX untuk membayar kerugian Materiil dan immateriil/maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta Rupiah) ditambah biaya moril dan bunga 6%/tahun yang wajib dibayarkan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX secara tanggung renteng sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai dalam menjalankan putusan ini.
  4. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
  5. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk, taat dan patuh pada putusan ini.
  6. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dari perkara gugatan ini;

SUBSIDAIR :

Apabila  Yang Mulia  Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak