Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2022/PN Pwk ENJANG KOSASIH,S.Pd.MM NINA YULIANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2022/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 06 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENJANG KOSASIH,S.Pd.MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Walman Gultom , SHENJANG KOSASIH,S.Pd.MM
Tergugat
NoNama
1NINA YULIANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DEDE MODIJAH,S.Pd
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan Jurusita Pengadilan Negeri Purwakarta dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah menimbulkan kerugian materiil bagi Turut Tergugat dan kerugian immateiil bagi Penggugat;

 

 

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Turut Tergugat atas pinjaman yang dierimanya sebesar Rp.297.584.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh empat ribu ruiah) atas;
  2. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Turut Tergugat melalui Penggugat ke-3(tiga) sertifikat tanda bukti hak atas tanah yang diterimanya dari Penggugat; yaitu :

5.1. Sertifikat Hak Milik No.01052 atas nama Turut Tergugat (Dede Hodijah);

5.2. Sertifikat Hak Milik No.01040 atas nama R.Dharma Setiawan (Suami Turut Tergugat); dan

5.3. Sertifikat No.01242 atas nama Iik Supriatna;

secara tanpa syarat dan bebas dari segala beban seketika setelah putusan dalam perkara ini diucapkan Pengadilan Negeri Purwakarta dengan ketentuan apabila Tergugat tidak melaksanakannya, dihukum uang paksa (dwangsoom) Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari sampai dengan sertifikat itu diserahkan; atau menghukum Tergugqat  untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) apabila sertifikat-sertifikat tersebut telah terbebani hutang;

  1. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat kerugian moriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  2. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini.

ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka :

SUBSIDIAIR :

  • Mohon putusan sesuai dengan keadilan dan baik (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak