Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2018/PN PWK | AGUNG HERMAWAN RIYANTO | PT. BESS FINANCE Kantor Cabang Purwakarta | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jan. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2018/PN PWK | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Jan. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; 2, Menyatakan surat pengajuan diskon No. 038/142/VI/2016 kepada PT. BESS FINANCE (Bentara Sinergies Multifinance) Purwakarta adalah sah dan berlaku menurut hukum; 3. Menyatakan surat keterangan lunas No.142.1/Bess/VII/2016 yang dikeluarkan oleh PT. BESS FINANCE (Bentara Sinergies Multifinance) Purwakarta adalah sah dan berlaku menurut hukum; 4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan BPKB Motor yang menjadi jaminan pada Penggugat; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini; 7. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |